I. Negara kepulauan dan posisi geografi
Indonesia
Posisi atau letak
geografis suatu wilayah dilihat berdasarkan keadaan permukaan bumi atau
posisinya dalam bola bumi. Letak geografis suatu wilayah didasarkan pada aspek
astronomis, fisiografis, geologis dan sosial budayanya. Indonesia merupakan
negara kepulauan yang wilayahnya sangat strategis. Mengapa demikian ? Hal ini
karena Indonesia berada di posisi geografis yang sangat menguntungkan baik
dalam segi ekonomi, sosial budaya, komunikasi, transportasi maupun pariwisata.
Secara umum, posisi geografis Indonesia berada diantara 2 benua dan 2 samudera
dan akan dijelaskan dibawah ini.
·
Berada
Diantara 2 Benua
Berdasarkan
posisi geografisnya Indonesia berada diantara 2 benua di dunia yaitu benua
Australia dan benua Asia. Dimana posisi ini sangat menguntungkan bagi Indonesia
karena akan menjadi lalu lintas dalam perdagangan dunia. Tidak hanya dalam
perdagangan saja, kondisi ini juga akan mempengaruhi kondisi cuaca dan iklim di Indonesia. Diapitnya
negara Indonesia oleh 2 benua ini ternyata memilki pengaruh terhadap kondisi
alam sekitar yaitu menjadikan wilayah Indonesia sebagian besar beriklim laut.
Hal ini terjadi karena negara Indonesia terdiri atas beberapa kepulauan dan
memiliki laut yang luas sehingga mendapat pengaruh dari angin
laut
dan mendatangkan hujan.
- Berada Diantara 2 Samudra
Selain diapit oleh 2
benua, posisi geografis Indonesia juga diapit oleh 2 samudera terbesar di Asia, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Hindia. Dimana kondisi ini membuat pembagian musim di Indonesia hanya
ada 2 saja, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim hujan di Indonesia
biasanya terjadi diantara bulan Oktober hingga April yang ditandai dengan
berhembusnya Angin Musim Barat Daya, sedangkan musim kemarau berlangsung selama
bulan April hingga Oktober yang ditandai dengan berhembusnya Angin Musim Timur
Laut.
Dilihat dari letak
geografisnya diatas maka Indonesia berada pada posisi persilangan dunia (world
cross position), yang berarti pada posisi ini Indonesia menjadi pusat
jalur lalu lintas dunia. Tidak heran jika Indonesia sering dijadikan tempat
pertukaran dalam bidang perdagangan, bidang pekerjaan dan lain sebagainya. Adapun batas wilayah Indonesia secara
geografis adalah :
- Bagian Utara Indonesia berbatasan dengan Selat Malaka, Laut Andaman, Samudera Pasifik, Laut Cina Selatan dan Malaysia Timur.
- Bagian Selatan Indonesia berbatasan dengan Benua Australia, Laut Timor Timur, Samudera Hindia dan Laut Arafura.
- Bagian Barat Indonesia berbatasan dengan Samusera Hindia.
- Bagian Timur Indoneisa berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Irian Jaya (Papua).
II.
Kelemahan dam
kelebihan dari posisi geografi Indonesia
Keuntungan Letak Geografis
Indonesia
ü Keuntungan Letak Geografis Indonesia dalam Bidang
Ekonomi
- Sebagai jalur perdagangan Internasional
- Penambah devisa negara
- Sebagai destinasi pariwisata utama
- Perkembangan pariwisata yang pesat
- Sebagai pusat perekonomian diantara dua benua dan dua samudra
ü Keuntungan Letak Geografis Indonesia dalam Bidang
Transportasi
- Percepatan infrastruktur pada daerah-daerah
- Peningkatan akomodasi angkutan massal
- Peningkatan bandara yang bertaraf Internasional
- Peningkatan transportasi laut yang secara maksimal
- Peningkatan transportasi untuk tujuan wisata (bus pariwisata)
ü Keuntungan Letak Geografis Indonesia dalam Bidang
Komunikasi
- Dituntut untuk dapat berbahasa Inggris karena merupakan jalur Internasional
- Indonesia dapat menguasai bahasa asing secara tidak langsung
- Kaya akan beragam bahasa
ü Keuntungan Letak Geografis Indonesia dalam Bidang Sosial
Budaya
- Memiliki keanekaragaman budaya baik dengan budaya lokal dan budaya asing
- Dapat dengan mudah menyebarkan budaya Indonesia
- Pakaian indonesia semakin modern
- Adanya akulturasi budaya lokal dan budaya asing
Kerugian Letak Geografis Indonesia
ü Kerugian Letak Geografis Indonesia dalam Bidang
Ekonomi
- Persaingan global
- Eksplorasi besar-besaran
- Adanya pasar gelap (pasar ilegal)
ü Kerugian Letak Geografis Indonesia dalam Bidang Transportasi
- Semakin padatnya lalu lintas karena jumlah imigran
- Semakin bersifat konsumtif terhadap kendaraan luar negeri
- Tersingkirnya alat transportasi tradisional
ü Kerugian Letak Geografis Indonesia dalam Bidang Komunikasi
- Sulitnya menggunakan bahasa Asing
- Menguasai bahasa Asing dapat mengakibatkan budaya lokal tersingkir atau tidak lagi menjadi prioritas
ü Kerugian Letak Geografis Indonesia dalam Bidang Sosial
Budaya
- Banyak budaya yang masuk membuat budaya lokal dapat terpinggirkan
- Banyaknyak perilaku-perilak yang tidak sesuai dengan adat istiadat Indonesia atau norma-norma Indonesia karena mengikuti dari negara luar
- Banyaknya perilaku dari turis asing yang membawa pengaruh buruk bagi bangsa Indonesia
- Lahan subur dengan meningkatnya kejahatan Internasional karena Indonesia merupakan jalur perdagangan Internasional dan jalur penghubung dua benua dan dua samudra. Kejahatan internasional berupa narkotika, obat-obatan terlarang dan teroris.
III.
Contoh kasus
perbatasan Indonesia dengan negara lain
Sengketa kepulauan sipadan dan ligitan
antara Indonesia VS Malaysia
Sehubungan dengan sengketa terhadap
perebutan wilayah ini, contoh kasus ini membahas sengketa kepulauan sipadan dan
ligitan antara Indonesia VS Malaysia. Yang mana, kronologis kasusnya Persengketaan antara
Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan
teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan
pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara
lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan
status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pada
tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau
TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa
akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi
di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan
karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan
Spratley
di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam,
Filipina,
Vietnam,
Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan
polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia
serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin
membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa
masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam
kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto
akhirnya menyetujui usulan PM
Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final
and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani
persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997
dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19
November 1997.
IV.
Perjanjian didaerah perbatasan
Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas
kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy
atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara
sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan
Malaysia
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
– Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
– Berlaku mulai 7 November 1969
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
– Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
– Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian
Republik Indonesia dengan Thailand
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
– Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
– Berlaku mulai 7 April 1972
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
– Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
– Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian
Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
– Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
– Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
– Berlaku mulai 16 Juli 1973
– Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
– Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
– Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI
dengan Australia
– Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
– Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
– Berlaku mulai 19 November 1973
– Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
– Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
– Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI
dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
– Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
– Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
– Berlaku mulai 9 Oktober 1972
– Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
– Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
– Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI
dengan India
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
– Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
– Berlaku mulai 8 Agustus 1974
– Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
– Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
– Berlaku mulai 8 Agustus 1974
v. konflik didaerah perbatasan indonesia
No
|
Permasalahan
|
Negara Lain yang
Terlibat
|
Penyelesaian
|
1
|
Kasus Ambalat
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan
liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau
Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
2
|
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
|
Malaysia
|
Melalui pertemuan
Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan wilayah Camar
Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
|
3
|
Kasus Pulau Simakau
|
Singapura
|
Melakukan klarifikasi
bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi,
terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
|
4
|
Kasus Pulau Batik
|
Timor Leste
|
Pemangku adat antara
wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas dan
meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua Negara
belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
|
5
|
Kasus Pulau Miangas
|
Filiphina
|
Dinyatakan lebih
lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai
defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia
atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
|
6
|
Kasus Pulau Nipa
|
Singapura
|
Kementrian Pertahanan
Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai
2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah
KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
|
Referensi
: