Rabu, 15 Maret 2017

kasus kewarganegaraan ganda di Indonesia



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kasus Kewarganegaraan Ganda di Indonesia



Disusun oleh               : Adelia Febrianti
NPM                           : 40216112
Kelas                           : 1DA02




Universitas Gunadarma
Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan
Jurusan Akuntansi Komputer
Kalimalang 2017/2018

1.      Kasus Kewarganegaraan
Pertanyaan soal kewarganegaraan selalu mengganggu bagi Cinta Laura. Sejak kecil Cinta punya dua kewarganegaraan. Jerman dan Indonesia. Satu dari ayahnya yang WNA, satu lagi dari ibunya yang berkebangsaan Indonesia. Hingga usianya sekarang, 19 tahun, artis peran dan penyanyi Cinta Laura Kiehl ternyata masih bingung menentukan status kewarganegaraannya, Jerman atau Indonesia.
Menurut sang ibu, Herdiana Kiehl, putrinya meminta waktu dua tahun lagi untuk menentukan kewarganegaraannya.
Dalam kondisi itu, Cinta sempat berurusan dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena disangka bukan WNI.
Dengan peringatan tersebut, Cinta justru beryukur. "Ya, Cinta bersyukur dipanggil Imigrasi karena jadi lebih tahu harus bagaimana sebagai anak yang berkewarganegaraan ganda," ujar Herdiana.

2.      Pendekatan Analisis Yudiris Kewarganegaraan
Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI-RRT mengenai Dwikewarganegaraan diwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai dwi kewarganegaraan untuk menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan kewarganegaraan RRC dan menjadi warga negara Indonesia, atau tetap menjadi warga negara RRC dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya, secara tertulis atau secara lisan , dengan disertai surat-surat keteranagan diri serta keluarganya. Anak-anak yang belum dewasa menyatakan pilihannya dalam waktu satu tahun setelah mereka dewasa. Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa tidak menyatakan pilihannya dalam waktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut :
• Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina,
• Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya keturunanIndonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2 tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangorang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Berdasarkan kasusnya, Cinta Laura memilih untuk mengikuti ayahnya sebagai warga negara Jerman dan meninggalkan Indonesia, tetapi meski begitu, Cinta tetap bangga mempunyai darah Indonesia.
3.      Dwi Kewargaengaraan bagi anak hasil pernikahan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
4.      Cara mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya (Pasal 15 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia). Himbauan PBB tersebut ditindaklanjuti Pemerintah Negara RI dengan memberi kesempatan bagi orang asing untuk menjadi WNI termasuk orang yang stateless yang ingin menjadi warga negara indonesia.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan RI melalui permohonan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun ataulebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Dari persyaratan tersebut yang sering dipertanyakan adalah persyaratan sehat jasmani dan rohani, yang sering dianggap diskriminatif terhadap mereka yang mengalami cacat. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa status kewarganegaraan memang hak setiap orang namun di sisi lain negara juga berhak untuk menentukan siapa yang layak menjadi warganegaranya. Artinya negara memiliki kewenangan untuk selektif dalam menerima orang asing menjadi warganegaranya, termasuk dicantumkannya syarat “tidak pernah dipidana”. Persoalan akan menjadi lain jika pemohon adalah mereka yang generasi keturunan yang lahir dan tumbuh di Indonesia namun stateless mereka harus mendapat pengakuan dari negara lain dan akan disebut sebagai WNA. Orang asing dapat mengajukan permohonan menjadi WNI. Pengajuan permohonan pewarganegaraan oleh WNA disampaikan kepada Presiden dengan melalui Menteri, permohonan dan lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon (Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007).
5.      Hal-hal yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan dalam posisi seperti berikut:
1)   Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2)   Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3)   Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)   Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5)   Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara.
















                                                                                                                                
Referensi :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

presentation about sleeping slippers