PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Kasus
Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Disusun
oleh : Adelia Febrianti
NPM : 40216112
Kelas : 1DA02
Universitas
Gunadarma
Direktorat Bisnis
dan Kewirausahaan
Jurusan Akuntansi
Komputer
Kalimalang
2017/2018
1.
Kasus Kewarganegaraan
Pertanyaan soal kewarganegaraan selalu mengganggu
bagi Cinta Laura. Sejak kecil Cinta punya dua kewarganegaraan. Jerman dan
Indonesia. Satu dari ayahnya yang WNA, satu lagi dari ibunya yang berkebangsaan
Indonesia. Hingga
usianya sekarang, 19 tahun, artis peran dan penyanyi Cinta Laura Kiehl ternyata masih bingung menentukan status
kewarganegaraannya, Jerman atau Indonesia.
Menurut
sang ibu, Herdiana Kiehl, putrinya meminta waktu dua tahun lagi untuk
menentukan kewarganegaraannya.
Dalam kondisi itu, Cinta sempat berurusan dengan
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena disangka bukan WNI.
Dengan peringatan tersebut, Cinta justru beryukur.
"Ya, Cinta bersyukur dipanggil Imigrasi karena jadi lebih tahu harus
bagaimana sebagai anak yang berkewarganegaraan ganda," ujar Herdiana.
2.
Pendekatan Analisis Yudiris Kewarganegaraan
Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan
antara RI-RRT mengenai Dwikewarganegaraan diwajibkan kepada setiap orang yang mempunyai
dwi kewarganegaraan untuk menentukan pilihannya, apakah ia akan melepaskan
kewarganegaraan RRC dan menjadi warga negara Indonesia, atau tetap menjadi
warga negara RRC dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kewajiban memilih
itu hanya dibebankan kepada orang dewasa (telah berumur 18 tahun atau pernah
kawin).Pemilihan kewarganegaraan itu dilakukan dengan menyatakan kepada
petugas-petugas negara, kewarganegaraan mana yang hendak dipilihnya, secara
tertulis atau secara lisan , dengan disertai surat-surat keteranagan diri serta
keluarganya. Anak-anak yang belum dewasa
menyatakan pilihannya dalam waktu satu tahun setelah mereka dewasa. Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa
tidak menyatakan pilihannya dalam waktu 2 tahun berlaku ketentuan yang berikut
:
• Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina,
• Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya keturunanIndonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2 tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangorang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
• Ia dianggap tekah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina,
• Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia,kalau ayahnya keturunanIndonesia.
Sedangkan yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan yang diikutinya selama ia belum dewasa. Pada tahun 1969 UU No. 2 tahun 1958 dicabut kembali oleh UU No. 4 tahun 1969. Ditetapkan dalam UUNo. 4 tahun 1969 ini, bahwa mereka yang telah mempunyai kewarganegaraan RI berdasarkan UU No. 2 tahun 1958, tetap kewarganegaraan Indonesia, sedangorang-orang yang di bawah umur secara otomatis mengikuti garis kewarganegaraan orang tuanya.
Berdasarkan
kasusnya, Cinta Laura memilih untuk mengikuti ayahnya sebagai warga negara
Jerman dan meninggalkan Indonesia, tetapi meski begitu, Cinta tetap bangga
mempunyai darah Indonesia.
3.
Dwi Kewargaengaraan bagi anak hasil
pernikahan campuran
Indonesia
menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti
ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
4.
Cara mendapatkan kewarganegaraan di
Indonesia
Setiap
orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak seorangpun dengan semena-mena
dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti
kewarganegaraannya (Pasal 15 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia). Himbauan PBB
tersebut ditindaklanjuti Pemerintah Negara RI dengan memberi kesempatan bagi
orang asing untuk menjadi WNI termasuk orang yang stateless yang ingin
menjadi warga negara indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan RI melalui
permohonan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa
permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI
paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun ataulebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Dari persyaratan tersebut yang sering
dipertanyakan adalah persyaratan sehat jasmani dan rohani, yang sering dianggap
diskriminatif terhadap mereka yang mengalami cacat. Satu hal yang perlu
diperhatikan bahwa status kewarganegaraan memang hak setiap orang namun di sisi
lain negara juga berhak untuk menentukan siapa yang layak menjadi
warganegaranya. Artinya negara memiliki kewenangan untuk selektif dalam menerima
orang asing menjadi warganegaranya, termasuk dicantumkannya syarat “tidak
pernah dipidana”. Persoalan akan menjadi lain jika pemohon adalah mereka yang
generasi keturunan yang lahir dan tumbuh di Indonesia namun stateless mereka
harus mendapat pengakuan dari negara lain dan akan disebut sebagai WNA. Orang
asing dapat mengajukan permohonan menjadi WNI. Pengajuan permohonan
pewarganegaraan oleh WNA disampaikan kepada Presiden dengan melalui Menteri, permohonan
dan lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon (Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 2 Tahun 2007).
5. Hal-hal
yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan dalam posisi seperti berikut:
1) Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2) Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3) Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4) Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5) Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh warga negara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar