Ekuitas Pemegangan Saham Modal
Perusahaan
Berdasarkan pasal 1 UU RI No. 40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Karakteristik Perseroan Terbatas :
1.
Merupakan
entitas hukum.
2.
Bagian
kepemilikan dalam perseroan dapat dipindahtangankan.
3.
Pemegang
saham memiliki kewajiban tidak terbatas.
4.
Perseroan
terbatas merupakan entitas yang dikenakan pajak.
5.
Modalnya
terdiri atas saham-saham atau andil.
6.
Kekuasaan
tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7.
Pemilik
PT adalah pemegang saham.
8.
Pemegang
saham akan memperoleh keuntungan yang berupa dividen.
9.
Dewan
komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham.
Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas :
Kelebihan :
1.
Pemegang
saham bertanggungjawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2.
Mudah
mendapatkan tambahan dana atau modal.
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin.
4.
Terdapat
efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan.
5.
Kepengurusan
perseroan memiliki tanggungjawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
6.
Diatur
dengan jelas oleh UU PT serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi
kegiatan perusahaan.
Kelemahan :
1.
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham akan dikenakan
pajak.
2.
Kurang
terjamin rahasia perusahaan.
3.
Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar.
4.
Proses
pembubarannya, perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan
perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari RUPS.
Modal Perseroan terdiri dari : 1.
Modal Dasar
2.
Modal Ditempatkan
3.
Modal Disetor
·
Modal
Dasar : Keseluruhan nilai perusahaan yaitu seberapa besar perseroan tersebut
dapat dinilai berdasarkan permodalannya.
·
Modal
Ditempatkan : Kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke
perusahaan.
·
Modal
Disetor : Modal PT yang dianggap rill, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan.
Hak-hak Pemegang Saham :
1. Hak suara
2. Dividen
3. Likuidasi
4. Prioritas
Kewajiban Pemegang Saham :
Pemegang saham harus bertanggungjawab
hingga menyangkut kekayaan pribadinya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT yang
menyatakan bahwa ketentuan didalam pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila :
A. Persyaratan Perseroan sebagai badan
hukum belum atau tidak terpenuhi.
B. Pemegang saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk
kepentingan pribadi.
C. Pemegang saham yang bersangkutan
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
D. Pemegang saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)